Sejak 2021, izin yang dulu di kenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berganti nama menjadi PBG, singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. Perubahan ini berawal dari Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai pelaksana Undang-Undang Bangunan Gedung. Di brosur dan obrolan pemasaran, kata IMB masih kerap terdengar karena sudah telanjur melekat, sedangkan dokumen resminya sudah memakai nama baru.
Daftar isi
Pergantian nama itu di ikuti perubahan cara pengurusan. Pemohon kini mengajukan PBG melalui SIMBG, sistem informasi manajemen bangunan gedung yang berjalan secara daring. Gambar rencana teknis di unggah ke sistem, lalu dinas teknis menilai kesesuaiannya dengan standar yang berlaku. Urutannya pun jelas: persetujuan terbit lebih dulu, bangunan di dirikan setelahnya, dan kelayakan di nyatakan setelah konstruksi rampung.
Perizinan di urus oleh developer, sementara rumahnya akan Anda tempati dan cicil selama belasan tahun. Karena itu, kejelasan dokumen bangunan menyangkut kepentingan Anda secara langsung. Rumah dengan dokumen bangunan yang bermasalah dapat tersendat saat bank memproses KPR, saat di jual kembali, atau saat ada pemeriksaan dari dinas setempat.
Selembar PBG Yang Menaungi Banyak Unit
Berkas pertama yang perlu Anda minta adalah PBG itu sendiri, berupa salinan lengkap dengan nomor registrasinya. Pada kawasan perumahan, PBG dapat di ajukan secara kolektif untuk bangunan dengan rencana teknis yang sama. Tanyakan kepada developer, PBG mana yang berlaku untuk unit pilihan Anda dan atas nama siapa dokumen itu di terbitkan.
Setelah menerima salinannya, baca isinya dengan teliti. Periksa alamat atau lokasi kavling, fungsi bangunan sebagai hunian, jumlah lantai, serta luas bangunan yang di setujui. Cocokkan semuanya dengan unit yang Anda lihat di lapangan dan dengan angka dalam perjanjian pemesanan. Selisih luas atau perbedaan jumlah lantai adalah pertanda bahwa bangunan yang berdiri tidak sama dengan yang di setujui.
Keaslian PBG juga dapat Anda telusuri. Dokumen ini di terbitkan secara elektronik melalui SIMBG, dan developer idealnya mampu menunjukkan statusnya di sistem. Bila ragu, Anda dapat bertanya langsung ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu atau dinas pekerjaan umum di kota atau kabupaten tempat rumah itu berdiri. Foto dokumen yang beredar di grup percakapan belum cukup sebagai bukti.
Sertifikat Induk Dan Janji Pemecahan Yang Perlu Ditulis
Berikutnya, kesesuaian tata ruang perlu Anda pastikan. Kegiatan pembangunan perumahan memerlukan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), yang menyatakan lahan tersebut memang di peruntukkan bagi permukiman. Berkas ini penting karena lahan pertanian pangan yang di lindungi umumnya tidak dapat di pakai untuk perumahan, dan rumah di atasnya berisiko terkena sanksi di kemudian hari.
Bukti hak atas tanah juga perlu Anda minta. Mintalah salinan sertifikat induk, baik berupa HGB atas nama developer maupun SHM, dan perhatikan apakah tanah itu bebas dari sengketa serta dari beban hak tanggungan. Status tanah ikut memengaruhi dokumen kepemilikan bangunan yang terbit setelah PBG, dan sertifikat yang jelas sejak awal meringankan proses berikutnya. Jika sertifikat belum di pecah per unit, tanyakan jadwal pemecahannya dan catat jawabannya.
Site plan yang telah di sahkan pemerintah daerah termasuk berkas yang perlu Anda pegang. Gambar ini memuat pembagian kavling, lebar jalan, serta letak lahan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial. Cocokkan blok dan nomor kavling Anda dengan gambar tersebut, lalu tanyakan kapan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan di serahkan kepada pemerintah daerah. Penyerahan itu menentukan siapa yang kelak merawat jalan dan saluran lingkungan.
Gambar rencana teknis yang di setujui bersama PBG adalah berkas berikutnya, yang mencakup gambar arsitektur, struktur, serta instalasi listrik dan air. Pembeli awam memang tidak selalu mampu membaca gambar struktur. Denah dan tampak bangunan tetap dapat di bandingkan langsung dengan unit contoh, dan Anda dapat membawa kerabat yang paham konstruksi untuk membantu menilai bagian teknisnya.
Bukti pembayaran retribusi PBG, yang dahulu di kenal sebagai retribusi IMB, juga perlu diminta. Besarnya dihitung dari luas dan fungsi bangunan oleh pemerintah daerah. Bukti bayar menunjukkan bahwa proses persetujuan memang berjalan di jalur resmi, dan Anda dapat sekalian menanyakan apakah biaya tersebut sudah termasuk dalam harga jual atau di tagihkan terpisah.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi sering terlewat karena namanya kurang akrab di telinga pembeli. PBG adalah persetujuan untuk membangun, sedangkan SLF menyatakan bahwa bangunan yang sudah jadi layak di gunakan, dan pemilik wajib memilikinya sebelum bangunan di manfaatkan. Untuk rumah tinggal, masa berlakunya 20 tahun sebelum perlu di perpanjang. Sementara rumah yang siap huni, tanyakan apakah SLF sudah terbit. Jika rumahnya masih di bangun, tanyakan target waktu penerbitannya dan masukkan jawaban itu ke dalam perjanjian.
Aturan perumahan memberi pegangan yang kuat pada tahap pemesanan. Ketentuan tentang perjanjian pengikatan jual beli antara lain menyaratkan adanya kepastian status tanah, persetujuan bangunan, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas, serta progres pembangunan minimal sebelum perjanjian di tandatangani. Dengan ketentuan itu, permintaan untuk melihat PBG sebelum menandatangani perjanjian sudah memiliki dasar aturan.
Bank pun ikut berkepentingan dengan dokumen-dokumen ini. Dalam proses KPR, pihak bank memeriksa aspek legal agunan, termasuk persetujuan bangunan dan status sertifikat. Developer yang lambat menyerahkan berkas akan memperpanjang proses akad dan dapat membuat jadwal pencairan mundur. Menyiapkan salinan dokumen sejak awal membantu Anda dan bank bekerja pada waktu yang sama.
Pembeli rumah bekas dari periode sebelum 2021 mungkin bertanya, apakah IMB lama masih berlaku. Secara umum, IMB yang terbit sebelum aturan baru tetap di akui selama bangunannya tidak berubah. Renovasi besar, penambahan lantai, atau perubahan fungsi memerlukan pengurusan PBG baru atau perubahan persetujuan. Ketentuan rincinya dapat berbeda antardaerah, jadi pastikan lewat dinas setempat.
Ada beberapa tanda yang patut membuat Anda berhenti sejenak. Developer menjawab “sedang di urus” berulang kali tanpa menyebut tanggal, bangunan sudah berdiri sebelum persetujuan terbit, nama pemegang PBG berbeda dengan nama pengembang, atau luas yang tertulis tidak sama dengan kenyataan di lapangan. Satu tanda saja sudah cukup untuk meminta penjelasan tertulis sebelum Anda mengeluarkan uang muka.
Hasil pemeriksaan sebaiknya di tuangkan dalam perjanjian. Tulislah daftar dokumen yang akan di serahkan, tenggat penyerahannya, dan konsekuensi bila PBG atau SLF tidak terbit sesuai janji, misalnya pengembalian dana. Penulisan itu memberi janji lisan di ruang pemasaran sebuah dasar tertulis yang dapat Anda rujuk kelak.
Ketujuh berkas di atas dapat Anda bawa sebagai daftar periksa saat survei lokasi. Developer yang bekerja profesional biasanya sudah menyiapkan berkas ini sejak masa pemasaran, dan permintaan Anda tidak akan di anggap menyinggung. Pembeli yang bertanya lebih awal lebih mudah menemukan rumah yang aman untuk di tempati dan di jual kembali.
Selembar PBG bisa di periksa dalam hitungan menit, tetapi dampaknya terasa sampai cicilan terakhir. Sebelum memutuskan unit mana pun, mintalah nomor PBG-nya lalu telusuri statusnya di SIMBG. Jika Anda ingin mencobanya pada rumah dari PT Tomoland, hubungi tim kami dan kirimkan kavling yang Anda incar!
📞 Layanan Informasi Lebih Lanjut:
WhatsApp / Telp: 0821-4212-5500



